Sabtu, 28 Januari 2012

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang
hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian
mengharamkan dan sebagian lainnya
membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam
tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa
argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah
Orang Kafir

Bahwa perayaan malam tahun baru pada
hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk
agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani
atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa,
beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke
dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan
malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan
dengan perayaan Natal yang dipercaya secara
salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu
adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka
hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang
Kafir

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa
perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun
paling tidak seorang muslim yang merayakan
datangnya malam tahun baru itu sudah
menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar
menyerupai itu pun sudah haram hukumnya,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum
(agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari
mereka.

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang
merayakan malam tahun baru dengan minum
khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan
bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu
dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah
menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk
melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran
untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru
buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah
dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk
yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW
adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas.
Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang
mengadakan perayaan malam tahun baru Masehi
di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam
berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena
datangnya malam tahun baru, adalah sebuah
perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh
Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.

Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even
malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu,
seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah,
renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah
mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan
syar'inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari
argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru
Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama
tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau
diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang
kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak
diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak
ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya
umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada
tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru,
kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam
pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan
bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren,
departemen Agama RI dan institusi-institusi
keIslaman lainnya juga ikut libur.

Apakah liburnya
umat Islam karena hari-hari besar kristen itu
termasuk ikut merayakan hari besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu
tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk
merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau
tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-
boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam
tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan
tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi
bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa
hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam
tahun baru dengan minum khamar, zina dan
serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram.
Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu
keharamannya tidak ada. Yang haram adalah
maksiatnya, bukan merayakan malam tahun
barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam
tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti
memberi makan fakir miskin, menyantuni panti
asuhan, membersihkan lingkungan dan
sebagainya.

Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan
pandangan dari beragam kalangan tentang hukum
umat Islam merayakan malam tahun baru.

Wallahu a'lam bishshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar